Minggu, 04 Mei 2008

home

Assalamu’alaikum……..,hiiii……...,WELCOME in my site,disini kalian bisa liat isi site wina yang mudah-mudahan bermanfaat bagi Qta semua…….,

Eh iya,ampe lupa,lom ngenalin diri,pastinya kalian pengen tau dunk siapa yang punya site ini?????,

Ok deh,kenalin nyh,

Nama qwuh Wina Samrotul Fuadah,

Skul di eM-a-eN,purwakarta n wina sekarang kelas XII IPA

Alamat di jalan KK singawinata no 23,di gang garuda 1,

Emmmmm,pa lagi ya…??

Oh iya klo kalian mw ngirim e-mail ke wina,kirim z k alamat wina.wina@yahoo.co.id,di tunggu ya e-mailnya……..!!!!,

Wassalamu’alaikum……..

Wassalamu’alaikum.

tata cara jual beli,khiyar dan hikmahnya

A . Pengertian dan hukum Jual Beli

Jual beli yaitu menukar suatu barang dengan uang atau alat tukar lain yang dianggap sah dengan cara tertentu (aqad).yaitu suka sama suka atau yidak ada penipuan di dalamnya.

Asal hukum jual beli adalah boleh (mubah),karena Allah SWT telah menghalalkan adanya jual beli,firman Allah SWT

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba “

(QS. Al Baqarah :275)

Jual beli yang dihalalkan oleh Allah adalah jual beli yang digariskan oleh agama,yaitu dengan cara-cara yang benar,tidak ada unsur penipuan baik dari pembeli atau penjual,dan dilakukan dengan suka sama suka.Allah SWT berpirman

“Janganlah kamu makan harta yang ada diantara kamu dengan jalan melainkan dengan jalan jual beli suka sama suka.“(QS. An Nisa:29)

b.rukun dan syarat jual beli

Jual beli dianggap syah kalau memenuhi rukun dan syaratnya.Rukun dan syarat jual beli adalah sebagai berikut:

Penjual dengan syarat-syarat sebagai berikut

1. Berakal,agar tidak terkicuh/tertipu. Orang yang gila atau tolol tidak sah jual belinya

2. Dengan kehendak sendiri (bukan di paksa), baligh,sampai umur 15 tahun, anak kecil tidak sah jual belinya. Adapun anak yang sudah mengerti,tapi belum sampai umur dewasa,menurut pendapat setengah ulama,jual belinya sah.

Pembeli,dengan syarat-syarat sama dengan syarat-syarat untuk penjual.

3. Barang yang dijual dengan Syarat:

· Suci .Barang yang najis dan haram tidak sah dijual belikan,misalnya dijual belikan daging babi

· Ada manfaatnya tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada manfaatnya,karena termasuk menyia-nyiakan barang yang yang terlarang.

· Keadaan barang dapat di serah terimakan.Tidak sah menjual sesuatu yang tidak dapat di serah terimakan kepada pembeli.Misalnya menjual ikan di laut,menjual barang rampasan yang berada di tangan perampas dll.

· Barang dagangan adalah milik pedagang atau milik orang yang mewakilkan kepadanya.

· Barang dagangan diketahui dengan terang oleh penjual dan pembeli,baik zat,kadar (ukuran)maupun sifat-sifatnya.

· Uang atau alat tukar dengan syarat:

Yang dianggap sah oleh masyarakat setempat

Bukan barang yang najis dan haram

c. jual beli yang dilarang

Pada prinsipnya,jual beli yang dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya adalah

halal.namun karena ada jual beli yang tidak atau kurang memenuhi syarat dan rukunnya,maka ada beberapa bentuk jual beli yang dilarang oleh agama. Adapun bentuk-bentuk jual beli yang dilarang adalah sebagai berikut

1.Dilarang karena dzatnya haram atau najis

Barang yang najis atau haram untuk dimakan,haram untuk diperjual belikan misalnya:babi,bangkai,arak (minuman yang memabukan)dan lain-lain. Adapun mengenain kotoran binatang,banyak ulama yang membolehkan untuk di perjual belikan karena bermanfaat untuk pupuk tanaman.

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu,maka dia mengharamkan juga harganya”.

Dalam hadits lain dikatakan:

“Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan memperdagangkan arak,babi,bangkai,dan patung.”

2.Dilarang Memperdagangkan Air Susu Ibu,Air Mani,Dan Organ Tubuh Manusia

Mengenai memperjualkan air susu ibu,Imam Syafi’I,dan Imam Malik membolehkan,dengan mengambil analogi dan alasan seperti air susu hewan. Imam Abu Hanifah tidak membolehkannya. Sebab,air susu ibu merupakan bagian dari daging manusia yang haram dimakan.

c, jual beli yang dilarang

Hikmah dilarangnya memperdagangkan air susu ibu adalah untuk menjaga kekhawatiran terjadinya kekacauan dalam masalah nasab,karena dalam islam ada saudara sesusu,yang mungkin saja dengan di perdagangkannya air susu ibu,akan terjadi pernikahan antara saudara sesusu,mengingat sulitnya diketahui secara persis perdagangan peredaran perdagangan air susu ibu.

Tentang larangan menjual air mani binatang,nabi SAW,bersabda

“Dari jabir :”Sesungguhnya nabi SAW telah melarang menjual air mani binatang jantan.” (HR. Muslim nasai)

3.Larangan Karena Dapat Menimbulkan Kemadharatan

Yang bisa menimbulkan kemadaratan,kemaksiyatan,bahkan kemusyrikan,dilarang untuk memperjual belikannya,misalnya: patung,salib,lukisan. Memperdagangkan barang-barang tersebut dapat menimbulkan kemaksiatan. Sebaliknya,dengan dilarangnya,maka hikmahnya minimal dapat mencegah dan menjauhkan manusia dari perbuatan maksiat.

4.Dilarang Karena Samar-samar

Sesuatu yang samara haram untuk diperjual belikan,karena dapat merugikan salah satu pihak,baik penjual maupun pembeli. Yang dimaksud dengan samara artinya tidak jelas,baik barangnya,harganya,kemasannya,masa pembayarannya,maupun ketidak jelasan lainnya. Jual beli yang dilarang karena kesamarannya antara lain:

Jual beli buah-buahan yang belum nampak hasilnya. Misalnya menjual putik mangga untuk dipetik kalau sudah masak

c. jual beli yang dilarang

.Dilarang Karena Jual Beli Bersyarat

Jual beli yang ijab qabulnya dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu yang tidak ada kaitannya dengan jual beli,. Dilarang oleh agama.

Contoh jual beli bersyarat yang dilarang misalnya ketika terjadi ijab qabul,si pembeli berkata “baik,sawahmu akan dibeli dengan harga sekian,asalkan anak gadismu harus menjadi istriku.” Atau sebaliknya.

6.Dilarang Karena Mengandung unsur Penipuan atau Kecurangan atau Karena Merugikan Pihak Lain Jual beli yang mengandungn unsur penipuan atau merugikan pihak lain adalah:

Jual beli atas pembelian atau penjualan orang lain

Menghadang dagangan di luar kota,maksudnya memonopoli barang sebelum masuk pasar,sehingga orang yang menjual tidak tahu harga pasar.

Membeli barang lalu menimbunnya dengan cara memborong barang,dengan maksud tidak ada orang yang memilikinya.

7.Jual Beli Induk Binatang tanpa Anaknya,atau Sebaliknya

Larangan ini karena memisahkan anak dan induk,sedangkan hidup anaknya masih tergantung pada induknya,sehingga terjadi penganiayaan anak binatang

d. manfaat jual beli

Banyak manfaat dan hikmah jual beli antara lain:

1. Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya,atas dasar kerelaan atau suka sama suka.

2. Masing-masing pihak merasa puas,penjual melepas barang dengan ikhlas dan menerima uang,sedangkan pembeli menerima barang dan memberfikan uang.

3. Dapat menjauhkan diri dari memekan atau memilikin barang yang haram

4. Penjual dan pembeli mendapat rahmat dari Allah SWT

5. Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.

Banyak manfaat dan hikmah jual beli antara lain:

1. Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya,atas dasar kerelaan atau suka sama suka.

2. Masing-masing pihak merasa puas,penjual melepas barang dengan ikhlas dan menerima uang,sedangkan pembeli menerima barang dan memberfikan uang.

3. Dapat menjauhkan diri dari memekan atau memilikin barang yang haram

4. Penjual dan pembeli mendapat rahmat dari Allah SWT

5. Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.