Hikmah dilarangnya memperdagangkan air susu ibu adalah untuk menjaga kekhawatiran terjadinya kekacauan dalam masalah nasab,karena dalam islam ada saudara sesusu,yang mungkin saja dengan di perdagangkannya air susu ibu,akan terjadi pernikahan antara saudara sesusu,mengingat sulitnya diketahui secara persis perdagangan peredaran perdagangan air susu ibu.
Tentang larangan menjual air mani binatang,nabi SAW,bersabda
“Dari jabir :”Sesungguhnya nabi SAW telah melarang menjual air mani binatang jantan.” (HR. Muslim nasai)
3.Larangan Karena Dapat Menimbulkan Kemadharatan
Yang bisa menimbulkan kemadaratan,kemaksiyatan,bahkan kemusyrikan,dilarang untuk memperjual belikannya,misalnya: patung,salib,lukisan. Memperdagangkan barang-barang tersebut dapat menimbulkan kemaksiatan. Sebaliknya,dengan dilarangnya,maka hikmahnya minimal dapat mencegah dan menjauhkan manusia dari perbuatan maksiat.
4.Dilarang Karena Samar-samar
Sesuatu yang samara haram untuk diperjual belikan,karena dapat merugikan salah satu pihak,baik penjual maupun pembeli. Yang dimaksud dengan samara artinya tidak jelas,baik barangnya,harganya,kemasannya,masa pembayarannya,maupun ketidak jelasan lainnya. Jual beli yang dilarang karena kesamarannya antara lain:
Jual beli buah-buahan yang belum nampak hasilnya. Misalnya menjual putik mangga untuk dipetik kalau sudah masak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar