Minggu, 04 Mei 2008

c. jual beli yang dilarang

.Dilarang Karena Jual Beli Bersyarat

Jual beli yang ijab qabulnya dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu yang tidak ada kaitannya dengan jual beli,. Dilarang oleh agama.

Contoh jual beli bersyarat yang dilarang misalnya ketika terjadi ijab qabul,si pembeli berkata “baik,sawahmu akan dibeli dengan harga sekian,asalkan anak gadismu harus menjadi istriku.” Atau sebaliknya.

6.Dilarang Karena Mengandung unsur Penipuan atau Kecurangan atau Karena Merugikan Pihak Lain Jual beli yang mengandungn unsur penipuan atau merugikan pihak lain adalah:

Jual beli atas pembelian atau penjualan orang lain

Menghadang dagangan di luar kota,maksudnya memonopoli barang sebelum masuk pasar,sehingga orang yang menjual tidak tahu harga pasar.

Membeli barang lalu menimbunnya dengan cara memborong barang,dengan maksud tidak ada orang yang memilikinya.

7.Jual Beli Induk Binatang tanpa Anaknya,atau Sebaliknya

Larangan ini karena memisahkan anak dan induk,sedangkan hidup anaknya masih tergantung pada induknya,sehingga terjadi penganiayaan anak binatang

Tidak ada komentar: