Minggu, 04 Mei 2008

c. jual beli yang dilarang

Pada prinsipnya,jual beli yang dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya adalah

halal.namun karena ada jual beli yang tidak atau kurang memenuhi syarat dan rukunnya,maka ada beberapa bentuk jual beli yang dilarang oleh agama. Adapun bentuk-bentuk jual beli yang dilarang adalah sebagai berikut

1.Dilarang karena dzatnya haram atau najis

Barang yang najis atau haram untuk dimakan,haram untuk diperjual belikan misalnya:babi,bangkai,arak (minuman yang memabukan)dan lain-lain. Adapun mengenain kotoran binatang,banyak ulama yang membolehkan untuk di perjual belikan karena bermanfaat untuk pupuk tanaman.

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu,maka dia mengharamkan juga harganya”.

Dalam hadits lain dikatakan:

“Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan memperdagangkan arak,babi,bangkai,dan patung.”

2.Dilarang Memperdagangkan Air Susu Ibu,Air Mani,Dan Organ Tubuh Manusia

Mengenai memperjualkan air susu ibu,Imam Syafi’I,dan Imam Malik membolehkan,dengan mengambil analogi dan alasan seperti air susu hewan. Imam Abu Hanifah tidak membolehkannya. Sebab,air susu ibu merupakan bagian dari daging manusia yang haram dimakan.

Tidak ada komentar: